Dua pria pencuri sepeda motor babak belur dihajar massa.
Keduanya menjadi sasaran amuk massa setelah terpergok hendak mencuri sepeda motor Vixion milik Risky Kurniawan Putra (24), di Jalan Air Bersih Gang Bambu Kuning No 7.
Tampak wajah kedua pria tersebut penuh dengan bercak luka dan hanya tertunduk malu saat berada di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/12/2015).
Kesehariannya pria ini mengaku sebagai seorang pengangguran.
Berdalih sulitnya ekonomi dan tak punya pekerjaan, ia nekad melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Risky.
"Aku warga Jalan Kutilang No.24 Kawasan Jawa Tengah / Jalan Karya Utama No.23 Medan Johor, bang," katanya sambil tertunduk
Saat beraksi dengan bermodalkan kunci T, Adi berduet dengan rekannya Randy Syahputra (25).
Berbeda dengan Adi yang pengangguran, Randy mangatakan selama ini ia bekerja sebagi wiraswasta.
Ia tinggal di Jalan Karya Jaya Nomor 10 Medan Johor.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald mengatakan kedua pria tersebut beraksi saat warga sedang melaksanakan Pilkada.
Keduanya ditangkap setelah melintas di TKP, mereka melihat satu unit sepeda motor yamaha V-Ixion Nomor Polisi BK 2466 AAF Hitam milik Risky.
Aksinya ketahuan pemiliknya yang berteriak minta tolong dan meneriaki keduanya maling.
"Tersangka turun dari sepeda motor dan menghampiri sepeda motor korban. Tersangka menggunakan kunci berbentuk T untuk mengambil paksa sepeda motor tersebut, ketika tersangka memasukkan paksa Kunci T, korban melihat dan berteriak maling berulangkali. Akhirnya mereka kedapatan warga dan sempat dihajar sebelum diamankan petugas," beber Ronald
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diboyong ke Mapolsek beserta barang bukti.
Kanit Reakrim Medan Kota, AKP Martualesi menyebut, tak hanya sepeda motor korban yang diamankan, sepeda motor yang dipakai kedua pria tersebut pun terpaksa ditahan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Barang bukti diamanakan, dua unit sepeda motor. Satu unit Yamaha V-Ixion No Polisi BK 2466 AAF Hitam dan satu unit sepeda motor yamaha Mio J dengan BK 5833 ADO warna Biru Putih. Selain itu barang bukti lainnya satu kunci berbentuk T," kata Martualesi
Adapaun ganjaran yang diberikan kepada kedua curanmor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Kedua pencuri kendaraan bermortor ini diancaman 7 tahun penjara.